12. Pada masa kepemerintahan Kades Martius, S.Pd pelayanan publik dan pembuatan surat menyurat dikantor tidak dilaksanakan dengan baik sehingga banyak mendapatkan kritikan dari masyarakat.
13. pengantian Kepala Desa yang ke-tiga dilaksanakan pada tahun 2007 dan sebagai kepala desa yang terpilih dan di jabat oleh M. Medi asal Dusun Keranji Paidang selama 3 (tiga) periode, pemilihan ini menagacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa .dalam PP tersebut diatur mekanisme tentang Pemilihan,Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan mengatur Badan Permusyarakatan Desa (BPD) sebagai mintra Kepala Desa. lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka PPNomor 72 Tahun 2005 tetntang desa dicabut dan tidak diberlakukan kembali, UU Nomor 6 Tahun 2014 bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan 6 (Enam) Tahun sekali dan bisa menjabat selama 3 (tiga) priode berturut-turut atau tidak berturut-turut, dengan adanya aturan tersebut maka Kepala Desa M. Medi mencalonkan diri kembali untuk yang ketiga kalinya.
Tabel Sejarah Pemerintahan Di Desa Keranji Paidang